Blogger Template by Blogcrowds

.

Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.

Banyak lembaga keuangan internasional yang menangani masalah keuangan atau perekonomian suatu negara, salah satu negara yang memanfaatkan fungsi dari lembaga keuangan internasional salah satu nya adalah Indonesia , bagi Indonesia peranan IMF (International Monetary Fund), ADB (asian development bank), IDB (International development bank) dan CGI (consultative groups on Indonesia) secara langsung akan mempengaruhi operasional perbankan dalam negri, namun dampaknya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
IMF (International Monetary Fund)
IMF merupakan hasil konfrensi yang dihadiri oleh 44 negara pada bulan juli 1944 di Bretton Woods (USA), dan secara efektif mulai beroperasi pada bulan maret 1946. Latar belakang terbentuknya adalah resesi besar yang tejadi pada tahun 1930-an yang dirasakan dampak negatifnya terhadap perekonomian semua negara-negara di dunia.
Tujuan pembentukan IMF adalah
• Memajukan kerjasama internasional di bidang moneter
• Mendorong perluasan perdagangan internasional
• Memajukan stabilitas nilai tukar mata uang
• Menurunkan restriksi kurs
• Memperbaiki ketidakseimbangan neraca pembayaran
• Memperluas sisitem multilateral dalam pembayaran dan transaksi
• Memberi bantuan keuangan pada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan
Untuk mendukung tujuan IMF tersebut, setiap negara anggota diwajibkan membayar kuota dan jumlah kuota seluruhnya adalah SDR (special drawing rights) 93.1771,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia sekitar SDR 1.009,7. Pada tanggal 2 juli 1990, dewan gubernur mengesahkan kuota ke-9 naik 50% sehingga kuota IMF menjadi SDR 135,2 milyar sedangkan kuota Indonesia naik menjadi SDR 1.497,6 juta.
Fasilitas keuangan yang diberikan IMF kepada negara anggotanya dapat disebabkan dalam 3 kategori;
1. Regular tranche facilities, yakni:
• Reserve tranche
• The four/credit tranche
• The extended fund facility
2. Special facilities, yakni:
• The compensatory financing facility (CFF)
• Yhe bufferstock financing facility (BFF)
3. Temporary facilities, yakni:
• Enlarged access
• Subsidy account
Indonesia pada saat ini sedang memanfaatkan fasilitas IMF berupa CFF, yakni fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor.
ADB (asian development bank)
ADB didirikan pada tanggal 19 desember 1966 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerjasama di kawasan asia dan timur jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang.
Keanggotaan IDB adalah bersifat terbuka, yang terdiri dari negara-negara anggota ECAFE (the economic commission for asia and the far east) dan negara-negara berkembang didalam dan diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB.
Fungsi dan tujuan
• Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan
• Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah asia
• Membantu negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan
• Melakukan kerjasama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivasi investasi
• Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB

CGI (consultative groups on Indonesia)
Lembaga keuangan ini beroperasi terhitung sejak bulan februari 1967, tanggal 25 maret 1992 indonesia memutuskan untuk tidak lagi memperoleh dana dari international government group on Indonesia (IGGI). Dikarenakan prinsip kehati-hatian dalam memperoleh dana pinjaman luar negri yang antara lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik.

Sumber:

  • Sawitri, Peni & Hartanto, Eko, Seri Diktat Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Gunadarma, Jakarta, 2007
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/lembaga-keuangan-internasional/
  • http://ryanbunny.wordpress.com/2010/03/04/lembaga-keuangan-internasional/

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda