Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua
bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut
pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP)
atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini,
individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh
menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar
dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan
etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung jawab kepada klien
- Independensi, integritas, dan objektivitas
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- jati diri , kode etik profesi akuntansi publik
- http://antilicious.wordpress.com/2012/01/06/etika-profesi-akuntan-publik/
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)