Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan
oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Tanggungjawab sosial perusahaan terkait dengan nilai dan
standar yang dilakukan berkenaan dengan beroperasinya sebuah perusahaan (corporate),
maka CSR didefinisikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis,
beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup
dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas
(Sankat, Clement K 2002). Dalam berbagai wacana Corporate Social
Responsibility dapat diartikan secara luas dan universal seperti berikut:
1. World Business
Council for Sustainable Development
Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk
berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya
meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluargnya, serta komunitas lokal
dan masyarakat luas pada umumnya.
2. International
Finance Corporation
Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap
pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga
mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka
melalui cara-cara yang baik
bagi bisnis maupun pembangunan.
3. Institute
of Chartered Accountants, England and Wales
Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu
memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan
nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
4. European
Commission
Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan
perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan
prinsip kesukarelaan.
5. CSR Asia
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan
berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan
beragam kepentingan para stakeholders.
6. ISO 26000
mengenai Guidance on Social Responsibility
Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari
keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan
yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan
pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan
harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan
norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara
menyeluruh (draft 3, 2007).
Sumber Referensi