Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS)
disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang
dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga
independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan
mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang
berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Manfaat Penerapan IFRS
·
meningkatkan
kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
·
mengurangi biaya SAK.
·
meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
·
meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
·
meningkatkan
transparansi keuangan.
·
menurunkan biaya
modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
·
meningkatkan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Contoh kasus
Pengadopsian
Standar Akuntansi Keuangan negara-negara didunia dilatar belakangi oleh era
globalisai menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat
diberlakukan secara internasional setiap negara, atau diperlukan adanya
harmonisasi, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang
dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan
hubungan baik dengan pelanggan, suplier, investor, kreditor. Namun proses
harmonisasi ini memiliki hambatan yaitu nasionalisme dan budaya setiap negara,
perbedaan sistem pemerintahan pada tiap tiap negara, perbedaan kepentingan
anatr perusahaan multi nasional dengan perusahaan nasional yang sangat
mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untik
mengubah prinsip-prinsip akuntansi. Investor dari belanda bisa dengan mudah ber
investasi di Jepang, Amerika, Singapore atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini
tidaj bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip
laporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia
memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai LAS dan LASB.
Sumber Referensi :
http://gemaisgery.blogspot.com/2012/03/pengertian-ifrs-dan-penerapannya.html
http://warta-ekonomi.blogspot.com/2010/11/pengertian-ifrs.html
Good Corporate Governance (GCG)
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu
perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance
(GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di
Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Implementasi Good Corporate Governance perusahaan telah
menghasilkan hal-hal penting sebagai berikut :
Ada
lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :
|
CGPI
CGPI (Corporate
Governance Perception Index) adalah penerapan peringkatan Good Corporate
Governance (GCG) pada perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui riset yang
dirancang untuk mendorong perusahaan meningkatkan kualitas penerapan konsep
Corporate Governance (CG) melalui perbaikan secara terus-menerus dengan
melaksanakan evaluasi.
Corporate Governance
Perception Index (CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG
pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. CGPI diikuti oleh Perusahaan Publik
(Emiten), BUMN, Perbankan dan Perusahaan Swasta lainnya. Program CGPI secara
konsisten telah diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2001. CGPI
diselenggarakan oleh IICG sebagai lembaga swadaya masyarakat independen
bekerjasama dengan Majalah SWA sebagai mitra media publikasi. Program ini
dirancang untuk memicu perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan konsep
CG melalui perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) dengan
melaksanakan evaluasi dan melakukan studi banding (benchmarking). Program CGPI
akan memberikan apresiasi dan pengakuan kepada perusahaan-perusahaan yang telah
menerapkan CG melalui CGPI Awards dan penobatan sebagai Perusahaan Terpercaya.
Penghargaan CGPI Awards dan hasilnya dipaparkan di Majalah SWA dalam Sajian
Utama.
Manfaat CGPI
·
Penataan organisasi perusahaan yang belum sesuai
dan belum mendukung terwujudnya GCG
·
Peningkatan kesadaran dan komitmen bersama dari
internal perusahaan dan stakeholder terhadap penerapan GCG
·
Pemetaan masalah-masalah strategis dalam praktik
GCG
·
Alternatif perbaikan indikator atau standar mutu
pencapaian kualitas
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)