Blogger Template by Blogcrowds

.

Mengenal IFRS, GCG, DAN CGPI


Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Manfaat Penerapan IFRS
·         meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
·          mengurangi biaya SAK.
·         meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
·         meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
·         meningkatkan transparansi keuangan.
·         menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
·         meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Contoh kasus
            Pengadopsian Standar Akuntansi Keuangan negara-negara didunia dilatar belakangi oleh era globalisai menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, suplier, investor, kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan yaitu nasionalisme dan budaya setiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap tiap negara, perbedaan kepentingan anatr perusahaan multi nasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untik mengubah prinsip-prinsip akuntansi. Investor dari belanda bisa dengan mudah ber investasi di Jepang, Amerika, Singapore atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidaj bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip laporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai LAS dan LASB.
Sumber Referensi :
http://gemaisgery.blogspot.com/2012/03/pengertian-ifrs-dan-penerapannya.html
http://warta-ekonomi.blogspot.com/2010/11/pengertian-ifrs.html
Good Corporate Governance (GCG)
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
  3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
  4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Implementasi Good Corporate Governance perusahaan telah menghasilkan hal-hal penting sebagai berikut :

  • Surat Edaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 7 Juli 2006 Nomor : SE. 57/DIRUT/0706 tentang Pelaksanaan GCG di PT Pos Indonesia (Persero).
  • Surat Edaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 20 November 2006 Nomor : SE. 95/DIRUT/1106 tentang Pelaksanaan Pedoman Etika Bisnis PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
Ada lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :

·         Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan.
·         Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
·         Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















CGPI

CGPI (Corporate Governance Perception Index) adalah penerapan peringkatan Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui riset yang dirancang untuk mendorong perusahaan meningkatkan kualitas penerapan konsep Corporate Governance (CG) melalui perbaikan secara terus-menerus dengan melaksanakan evaluasi.

Corporate Governance Perception Index (CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. CGPI diikuti oleh Perusahaan Publik (Emiten), BUMN, Perbankan dan Perusahaan Swasta lainnya. Program CGPI secara konsisten telah diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2001. CGPI diselenggarakan oleh IICG sebagai lembaga swadaya masyarakat independen bekerjasama dengan Majalah SWA sebagai mitra media publikasi. Program ini dirancang untuk memicu perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan konsep CG melalui perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) dengan melaksanakan evaluasi dan melakukan studi banding (benchmarking). Program CGPI akan memberikan apresiasi dan pengakuan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan CG melalui CGPI Awards dan penobatan sebagai Perusahaan Terpercaya. Penghargaan CGPI Awards dan hasilnya dipaparkan di Majalah SWA dalam Sajian Utama.
Manfaat CGPI
·         Penataan organisasi perusahaan yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya GCG
·         Peningkatan kesadaran dan komitmen bersama dari internal perusahaan dan stakeholder terhadap penerapan GCG
·         Pemetaan masalah-masalah strategis dalam praktik GCG
·         Alternatif perbaikan indikator atau standar mutu pencapaian kualitas

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda